Membangun Daerah Melalui Pengelolaan Aset Yang Lebih Baik

Melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Barang Milik Daerah (BMD) Dapat membantu mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara real time.

Manajemen Barang Milik Daerah

Salah satu permasalahan yang penting untuk ditangani oleh Pemerintah Daerah pasca pemberlakuan Otonomi Daerah adalah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Paradigma baru dalam pengelolaan BMD adalah penciptaan nilai tambah dari BMD yang dimiliki atau dipelihara. Hal ini menjadi salah satu element penting dalam pendapatan daerah yang mempengaruhi kebijakan fiskal sebagai suatu ukuran sumber daya ekonomi daerah.

SIPKD Barang Milik Daerah hadir sebagai solusi untuk permasalahan aset daerah yang dirancang dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam negeri No. 47 Tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Layanan

Kemudahan yang kami tawarkan

Pencatatan Riwayat Aset mulai dari pengadaan awal
Terintegrasi dari Perencanaan Kebutuhan sampai dengan Penatausahaan SIPKD
Pengalaman kerja yang optimal dalam berbagai perangkat, beradaptasi jika dibuka dari berbagai ukuran layar
Tampilan UI/UX yang telah disesuaikan berdasarkan hasil survey dari beberapa pengguna dan referensi

MUDAH DIGUNAKAN OLEH PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH

Kelola aset di daerah melalui aplikasi BMD dengan kemudahan pengelolaan bersama antar penjabat pengelola barang secara real time

Gambaran SIPKD BMD

Partner dan klien

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan?

Pertanyaan yang sering diajukan

Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintahan daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.

Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterprestasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan tujuan dibangunannya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu :
  • Wilayah I, yang meliputi Nanggroe Aceh Darusallam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Barat;
  • Wilayah II, yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Selatan;
  • Wilayah III, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dengan kantor regional di Provinsi Jawa Barat;
  • Wilayah IV, yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan kantor regional di Provinsi Jawa Timur;
  • Wilayah V, yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan kantor regional di Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Wilayah VI, yang meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan kantor regional di Provinsi Sulawesi Selatan.
Bagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis implementasi (DBI) atau berminat mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan diberikan pelatihan intensif cara menggunakannya, baik secara penggunaan maupun pemeliharaan. Dan bagi pemerintah daerah yang telah menggunakan aplikasi lain selain aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), akan dibantu untuk melakukan semua tahapan terkait proses migrasi tersebut.

Punya pertanyaan lain?

Hubungi Sekarang

Tinggalkan kebiasaan buruk dan beralih menjadi lebih baik